Pertamina Prediksi Konsumsi Solar Turun 13 Persen saat Lebaran 2024
Senin, 01 April 2024 - 20:23 WIB
loading...
Pertamina memproyeksikan konsumsi BBM jenis Solar saat Ramadan 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memperkirakan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar akan turun 13 persen saat mudik dan arus balik Lebaran 2024. Penurunan disebabkan oleh pembatasan angkutan barang dari pemerintah selama periode tersebut.
Proyeksi penurunan konsumsi Solar disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Menurutnya, aturan pembatasan kendaraan barang membuat turunnya permintaan Solar dari kendaraan berat, selain itu segmen industri libur selama mudik Lebaran.
"Solar kami prediksi akan ada penurunan konsumsi 13 persen karena untuk industri dan kendaraan berat itu ada pembatasan untuk perjalanan, karena industri libur," ujar Irto saat ditemui di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 6 Persen
Pemerintah memang memberlakukan pembatasan angkutan barang selama mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. Kebijakan itu tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Proyeksi penurunan konsumsi Solar disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Menurutnya, aturan pembatasan kendaraan barang membuat turunnya permintaan Solar dari kendaraan berat, selain itu segmen industri libur selama mudik Lebaran.
"Solar kami prediksi akan ada penurunan konsumsi 13 persen karena untuk industri dan kendaraan berat itu ada pembatasan untuk perjalanan, karena industri libur," ujar Irto saat ditemui di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 6 Persen
Pemerintah memang memberlakukan pembatasan angkutan barang selama mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. Kebijakan itu tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Lihat Juga :