Tol Solo-Yogya Dibuka Gratis Mulai Hari Ini, Mudik ke Klaten Keluar GT Karanganom
Jum'at, 05 April 2024 - 16:57 WIB
loading...
Jasamarga Jogja Solo (JMJ) membuka Jalan Tol Solo-Yogyakarta. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) membuka Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo ( Jogja-Solo ).
Pembukaan ini dilakukan untuk mendukung para pemudik yang melakukan perjalanan dan menghabiskan liburan di wilayah Yogyakarta pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024, Jalur fungsional jalan tol ini mulai beroperasi gartis dari Colomadu – Ngawen (Klaten) sepanjang 22 KM pada 5 sampai 11 April 2024 pukul 06.00 - 17.00 WIB.
“Jalur fungsional ini akan dioperasikan saat periode arus mudik (satu arah dari Colomadu menuju Ngawen) pada 5-11 April 2024 dan saat periode arus balik (satu arah dari Ngawen menuju Colomadu) pada 12-15 April 2024,” tulis akun resmi Jasa Marga @official.jasamarga, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Tol Solo-Yogya Beroperasi Lebaran 2024, Colomadu-Klaten Cuma 25 Menit
Adapun yang diperbolehkan melewati jalur fungsional ini khusus kendaraan Golongan I Non Bus/Kendaraan Kecil (Roda 4 non Bus). Kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah 40 KM/jam.
Pembukaan ini dilakukan untuk mendukung para pemudik yang melakukan perjalanan dan menghabiskan liburan di wilayah Yogyakarta pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024, Jalur fungsional jalan tol ini mulai beroperasi gartis dari Colomadu – Ngawen (Klaten) sepanjang 22 KM pada 5 sampai 11 April 2024 pukul 06.00 - 17.00 WIB.
“Jalur fungsional ini akan dioperasikan saat periode arus mudik (satu arah dari Colomadu menuju Ngawen) pada 5-11 April 2024 dan saat periode arus balik (satu arah dari Ngawen menuju Colomadu) pada 12-15 April 2024,” tulis akun resmi Jasa Marga @official.jasamarga, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Tol Solo-Yogya Beroperasi Lebaran 2024, Colomadu-Klaten Cuma 25 Menit
Adapun yang diperbolehkan melewati jalur fungsional ini khusus kendaraan Golongan I Non Bus/Kendaraan Kecil (Roda 4 non Bus). Kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah 40 KM/jam.
Lihat Juga :