Jajan Mi Ayam Putri Tak Hanya Sedap, Tapi Juga Praktis dengan QRIS BRI

Minggu, 07 April 2024 - 23:24 WIB
loading...
A A A
“Kalau pas pengen pakai QRIS ya pakai, tetapi kalau tidak yang bayar tunai saja. Kita sebagai pembeli jadi punya alternatif untuk membayar,” akunya.

Sementara itu mengutip laman resmi BRI disebutkan, hingga akhir November 2023, jumlah transaksi QRIS BRI mencapai 103,3 juta transaksi. Transaksi QRIS BRI tumbuh lebih dari 400% secara tahunan apabila dibandingkan dengan posisi November 2022. BRI menargetkan volume transaksi pembayaran melalui QRIS tahun 2024 dapat tumbuh sekitar 18% secara tahunan (year on year/YoY).

QRIS BRI Bisa Digunakan untuk Apa Saja?

1. Pembayaran di toko fisik

Saat berbelanja di toko fisik atau merchant yang menerima pembayaran QRIS BRI, kamu dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR yang tertera di kasir atau perangkat pembayaran mereka.

Setelah memindai kode QR, jumlah pembayaran akan tertera dan kamu dapat melakukan konfirmasi untuk menyelesaikan transaksi.

2. Pembayaran online

QRIS BRI juga dapat digunakan untuk pembayaran online di platform e-commerce atau situs web yang menerima metode pembayaran QRIS. Kamu hanya perlu memilih QRIS BRI sebagai pilihan pembayaran, memindai kode QR yang ditampilkan, dan mengkonfirmasi transaksi.

3. Pembayaran tagihan

QRIS BRI memungkinkan kamu untuk membayar tagihan bulanan seperti listrik, air, telepon, internet, TV kabel, dan lainnya. Cukup pindai kode QR yang terdapat pada tagihan tersebut, lalu lakukan konfirmasi pembayaran.

4. Transfer uang antar rekening

QRIS BRI juga memungkinkan kamu untuk mentransfer uang antar rekening BRI dengan menggunakan kode QR. Kamu dapat memindai kode QR yang terhubung dengan rekening tujuan, memasukkan jumlah transfer, dan melakukan konfirmasi.

5. Pembelian pulsa dan paket data

Dengan QRIS BRI, kamu dapat membeli pulsa telepon seluler atau paket data langsung melalui kode QR yang diberikan oleh operator telekomunikasi yang bekerja sama dengan BRI.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)