Ganjil Genap Diterapkan, Menhub Klaim Kurangi Kemacetan 30% di Bekasi

Selasa, 20 November 2018 - 21:35 WIB
Ganjil Genap Diterapkan, Menhub Klaim Kurangi Kemacetan 30% di Bekasi
Ganjil Genap Diterapkan, Menhub Klaim Kurangi Kemacetan 30% di Bekasi
A A A
BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerapkan ganjil genap di daerah Bekasi Timur di akhir Desember. Hal ini untuk membantu mengurai kemacetan di jalan tol menuju arah Jakarta di gerbang Tol Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan penerapan ganjil genap akan banyak mengurangi kemacetan. Dia menyebutkan bahwa kemacetan akan berkurang sekitar 30%.

"Pasti berkurang karena kecepatan naik 30%, penurunan kepadatan itu 30% dan banyak manfaat jika ini kita terapkan," ujar Budi Karya Sumadi di Bekasi, Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, penerapan ganjil genap ini akan membuat masyarakat memilih transportasi umum dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi, serta menghemat waktu dan mengurangi kemacetan.

"Melalui ini juga, kami akan menyampaikan proses edukasi sehingga masyarakat menggunakan angkutan massal dan ingin menciptakan perilaku menggunakan bus. Ini lebih efisien kalau volumenya masif dan yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi bakal banyak pindah naik angkutan umum," ujarnya.

Budi Karya menjelaskan perluasan sistem genap ganjil di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yaitu di Gerbang Tol Tambun sedang dalam pembahasan rapat koordinasi. Rapat yang berlangsung di Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, ini diikuti Direktur Utama Jasa Marga, Desy Haryani dan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), Hindro Surahmat.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2018 lalu, beberapa ruas tol Jakarta-Cikampek sudah diterapkan sistem ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap berada di tiga titik yakni Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategi Nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek. Di mana terdapat pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, kereta cepat Jakarta-Bandung, dan LRT.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4891 seconds (0.1#10.140)