Naik Lagi Rp17.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.306.000 per Gram
Selasa, 09 April 2024 - 09:51 WIB
loading...
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (9/4/2024), naik Rp17.000 ke Rp1.306.000 per gram. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Setelah kemarin turun, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Selasa (9/4/2024), kembali naik sebesar Rp17.000 ke Rp1.306.000 per gram. Sementara, harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya tetap Rp1.197.000 per gram.
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, dibanderol di harga Rp703.000. Sedangkan untuk satuan 5 gram, hari i i dihargai Rp6.305.000, dan ukuran 10 gram dibanderol Rp12.555.000.
Baca Juga: Turun Rp10.000, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.289.000 per Gram
Sementara, harga emas 50 gram dijual sebesar Rp62.445.000. Kemudian, untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp623.320.000 dan Rp1.246.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, bisa diperoleh konsumen dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Mengutip laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, dibanderol di harga Rp703.000. Sedangkan untuk satuan 5 gram, hari i i dihargai Rp6.305.000, dan ukuran 10 gram dibanderol Rp12.555.000.
Baca Juga: Turun Rp10.000, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.289.000 per Gram
Sementara, harga emas 50 gram dijual sebesar Rp62.445.000. Kemudian, untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp623.320.000 dan Rp1.246.600.000.
Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, bisa diperoleh konsumen dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :