Sebelum Tentukan Pilihan, Yuk Kenali Perbedaan Pembiayaan Konvensional dan Syariah

Selasa, 16 April 2024 - 16:16 WIB
loading...
Sebelum Tentukan Pilihan,...
MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pembiayaan merupakan salah satu aspek yang penting dalam perekonomian suatu negara, baik untuk kebutuhan individu maupun bisnis. Adapun jenis pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah. Meskipun konvensional dan syariah memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat, akan tetapi keduanya memiliki 3 perbedaan yang cukup signifikan, antara lain:

1. Perjanjian/Akad
Perjanjian pembiayaan konvensional dibuat berlandaskan hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan untuk pembiayaan syariah memiliki dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dituangkan dalam suatu akad. Pada MNC Finance, terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yaitu produk pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.

2. Suku Bunga
Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah wajib membayarkan cicilan setiap bulannya dengan disertai bunga. Di dalam akad pembiayaan syariah, tidak diperbolehkan adanya bunga karena dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah Akad MMQ menerapkan sistem bagi hasil.

3. Denda
Saat terjadi keterlambatan pembayaran, pembiayaan konvensional akan memberlakukan denda bagi nasabah sehingga nasabah wajib cicilan beserta denda yang timbul. Pada pembiayaan syariah, tidak ada penerapan denda melainkan ta’widh. Ta’widh adalah ganti rugi bagi nasabah yang lalai/menyimpang dalam melakukan pembayaran yaitu sebesar kerugian nyata dari biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.

MNC Finance menyediakan layanan berbasis syariah bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan melalui MNC Dana Mobil (jaminan BPKB mobil) atau MNC Dana Rumah (jaminan sertifikat rumah). Untuk pengajuan pembiayaan syariah, Anda dapat mengunjungi kantor cabang MNC Finance di kota-kota seluruh Indonesia. Info lebih lanjut, silakan kunjungi www.mncfinance.com .

MNC Finance adalah perusahaan multifinance milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai solusi finansial yang cepat dan mudah, MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
IHEX 2026 di Tangerang...
IHEX 2026 di Tangerang Dorong Sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang Inklusif
Rekomendasi
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Ashanty Curhat Soal...
Ashanty Curhat Soal Hijrah, Akui Sempat Tergoda Lepas Hijab
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved