SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis Pertalite. Pasalnya, banyak SPBU Pertamina yang sudah tidak menjual BBM bersubsidi tersebut padahal tidak ada perubahan aturan distribusi BBM bersubsidi.
"Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," ujar Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2024).
Dia mendesak kepada Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite. Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mulyanto menyebut revisi aturan pembatasan Pertalite belum diterbitkan Presiden Jokowi.
Saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama jangan menghapus BBM jenis Pertalite untuk mengurangi jumlah distribusi.
"Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite. Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan BBM penugasan," jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih menunggu presiden. Target revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 soal distribusi BBM ditargetkan selesai Juni 2024. Melalui revisi tersebut diharapkan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
"Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," ujar Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2024).
Dia mendesak kepada Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite. Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mulyanto menyebut revisi aturan pembatasan Pertalite belum diterbitkan Presiden Jokowi.
Saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama jangan menghapus BBM jenis Pertalite untuk mengurangi jumlah distribusi.
"Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite. Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan BBM penugasan," jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih menunggu presiden. Target revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 soal distribusi BBM ditargetkan selesai Juni 2024. Melalui revisi tersebut diharapkan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
(nng)