Satgas UU Cipta Kerja Membentuk Mutual Understanding secara Keseluruhan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 18:42 WIB
loading...
Diterangkan Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja sempat menjadi polemik saat pertama kali disahkan. Pemerintah pun berusaha untuk memperbaikinya melalui serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pimpinan Satgas: UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan UMKM dalam Berusaha
Demikian disampaikan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Ia bercerita Satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk mensosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Kemudian Arif juga menegaskan tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Lebih lanjut Arif mengatakan, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja ini, padahal aturan tersebut bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.
Baca Juga: Pimpinan Satgas: UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan UMKM dalam Berusaha
Demikian disampaikan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Ia bercerita Satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk mensosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan. Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Kemudian Arif juga menegaskan tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Lebih lanjut Arif mengatakan, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja ini, padahal aturan tersebut bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.
Lihat Juga :