Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing

Jum'at, 22 Maret 2024 - 11:21 WIB
loading...
Satgas UU Cipta Kerja Pantau Penerapan Upah Minimum dan Kebijakan Outsourcing
Satgas UU Cipta Kerja menggelar rapat konsolidasi bersama stakeholder dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja menggelar rapat konsolidasi bersama stakeholder dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), asosiasi pengusaha, dan serikat buruh di Jakarta, 29 Februari 2024.Rapat konsolidasi ini mengusung tema “Evaluasi Penerapan PP Nomor 51 Tahun 2023 Dan Monitoring Rencana Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 Sebagai Aturan Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja”.



Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat membangun suatu ekosistem usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja, dimana para pekerja tersebut dapat mendorong perekonomian bukan malah menimbulkan ketidakpastian.

“Yang terpenting ketika membahas PP 51/23 dan PP 35/21 memang harus dalam 1 rangkaian. Dalam PP 35/21 kita membahas mengenai PKWT, PHK, dan lain-lain. Artinya hal tersebut merupakan mekanisme yang tertuang dalam jaminan sosial,” ujar Arif.



Kemudian Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Edy Priyono menjelaskan, bahwa dengan diadakannya rapat konsolidasi ini, tim Satgas UU Cipta Kerja dapat mengevaluasi penerapan peraturan pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada beberapa perubahan kebijakan, khususnya dalam komponen tingkat upah minimum , yang awalnya diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 direvisi menjadi PP No. 51 Tahun 2023,” ungkap Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, bahwa komponen upah minimum sebelumnya hanya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja, sedangkan setelah adanya revisi upah minimum ditentukan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Porsi utama bahasan kita hari ini adalah evaluasi terkait upah minimum, struktur dan skala upah, serta kebijakan alih daya,” jelas Edy.

Terkait kebijakan alih daya, Edy mengatakan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang lama, pekerjaan yang bisa dialihdayakan diserahkan kepada pelaku usaha. Sedangkan dalam UUCK hasil revisi dinyatakan bahwa jenis-jenis pekerjaan yang dapat diaihdayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)