Hasil Paripurna, DPR Siap Sahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2019

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:14 WIB
loading...
Hasil Paripurna, DPR Siap Sahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2019
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2019. Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan, ada sembilan fraksi yang setuju mengenai laporan RUU P2APBN 2019.

"Dengan telah selesainya juru terakhir pandangan fraksi, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pandangan masing-masing, dengan kesimpulan setuju untuk dilanjutkan. Nanti akan dibahas bersama dengan pemerintah," kata Rachmat Gobel, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Gobel mengatakan, DPR akan kembali menggelar rapat paripurna pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang. Dalam rapat tersebut ada dua agenda. ( Baca juga:Satgas Covid-19 Tuding Deklarasi KAMI Abaikan Protokol Kesehatan )

Pertama, tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019. Kedua, pandangan fraksi-fraksi atas RUU APBN 2021 dan nota keuangannya.

"Dengan demikian selesailah rapat paripurna. Saya selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pandangan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 yang telah disampaikan pemerintah. Beberapa fraksi menyoroti realisasi asumsi makro tahun 2019 yang meleset dari target.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menerangkan, dalam penyusunan APBN tahun 2019 dimulai dari pembicaraan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Namun realisasinya, dari tujuh indikator asumsi hanya dua yang tercapai target.

"Hanya ada dua indikator yang mencapai terget yang ditetapkan, yaitu inflasi dan nilai tukar," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4152 seconds (0.1#10.140)