Mimpi Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 40 Perusahaan, Bisakah?

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:30 WIB
loading...
Mimpi Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 40 Perusahaan, Bisakah?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana merampingkan lagi jumlah BUMN yang ada di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana merampingkan lagi jumlah BUMN yang ada di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Dari jumlah 142 BUMN , sudah menjadi 107 BUMN. Kini, mantan Bos Inter Milan itu berniat menyusutkan lagi menjadi hanya 40 perusahaan.

“Kalau kementeriannya enggak kompak tidak mungkin kita bisa men-drive yang jumlah BUMN sekarang 40, karena klusternya 12 di bawah dua wamen dan saya, tapi sisanya tadi direstrukturisasi,” kata Erick dalam sambutan peresmian renovasi Sarinah, Selasa (18/8/2020).

(Baca Juga: Gabungkan BUMN Penerbangan dan Pariwisata, Erick Tepis Tudingan Monopoli )

Sebelumnya, berkurangnya jumlah BUMN ini tidak lain karena lahirnya konsolidasi BUMN, di antaranya adalah sektor farmasi dan asuransi. Hingga saat ini Erick terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN.

Untuk sektor farmasi, Erick Thohir berhasil membuat holding BUMN Farmasi. Adapun PT Bio Farma (Persero) menjadi induk perusahaan. Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk. Selain untuk efisiensi, holding ini bertujuan memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan.

(Baca Juga: Erick Thohir: 5% Direksi dan Komisaris Milenial di BUMN Bukan Manis di Mulut Saja )

Sementara untuk sektor asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) didapuk menjadi perusahaan induk dengan anggotanya yaitu PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Terbentuknya holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)