Logam Mulia, Perhiasan, dan Lemak Hewan Bikin Neraca Dagang Luber

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
Logam Mulia, Perhiasan, dan Lemak Hewan Bikin Neraca Dagang Luber
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat neraca perdagangan Indonesia Juli 2020 kembali surplus sebesar USD3,26 miliar, atau meningkat dibandingkan dengan surplus bulan sebelumnya yang sebesar USD1,25 miliar.

Perkembangan ini terutama dipengaruhi peningkatan surplus neraca perdagangan nonmigas. Dengan perkembangan tersebut, secara keseluruhan neraca perdagangan Indonesia pada Januari-Juli 2020 mencatat surplus USD8,75 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mengalami defisit USD2,15 miliar.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, Bank Indonesia memandang surplus neraca perdagangan tersebut berkontribusi positif dalam menjaga ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. ( Baca juga:BNI Akan Berupaya Menjaga Perolehan Labanya Tetap Positif )

"Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan ketahanan eksternal, termasuk prospek kinerja neraca perdagangan," kata Onny di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan komponennya, neraca perdagangan nonmigas Juli 2020 mencatat surplus USD3,52 miliar meningkat dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya sebesar USD1,36 miliar dolar.

"Perkembangan ini dipengaruhi oleh peningkatan ekspor nonmigas dan penurunan impor nonmigas sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat. Peningkatan ekspor terutama terjadi pada kelompok logam mulia, perhiasan atau permata, lemak dan minyak hewan atau nabati, kendaraan dan bagiannya, serta besi dan baja," katanya.

Sementara itu, penurunan impor nonmigas terjadi pada barang konsumsi dan bahan baku, di tengah peningkatan impor barang modal sejalan dengan perbaikan ekspor. Adapun neraca perdagangan migas masih mengalami defisit, yakni sebesar USD0,25 miliar, terutama dipengaruhi peningkatan impor minyak mentah dan hasil minyak.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)