Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Minggu, 12 Mei 2024 - 15:40 WIB
loading...
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah melakukan investigasi kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Palasari, Ciater, Subang yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah melakukan investigasi kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (11/5/2024). Kendaraan itu mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana , Depok.
Baca Juga: Ini Identitas 11 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater Subang
Kepala Bagian Hukum dan humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Dimana saat ini koordinasi dengan kepolisian sedang dilakukan.
“Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut,” ujar Aznal, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Desak Evaluasi KIR Bus Pariwisata
Kemenhub mencatat, berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.
Otoritas menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala. Hal ini untuk mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Baca Juga: Ini Identitas 11 Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater Subang
Kepala Bagian Hukum dan humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Dimana saat ini koordinasi dengan kepolisian sedang dilakukan.
“Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut,” ujar Aznal, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Desak Evaluasi KIR Bus Pariwisata
Kemenhub mencatat, berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.
Otoritas menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala. Hal ini untuk mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.
Lihat Juga :