Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB
loading...
Buntut Tabrakan Kereta...
Kemenhub mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan operator terhadap standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Aan menegaskan sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman intensif terhadap manajemen Green SM. Jika terbukti ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Kemenhub dipastikan akan menjatuhkan sanksi administratif yang proporsional.

Sanksi yang membayangi perusahaan tersebut mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen. Evaluasi ini menitikberatkan pada tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi saat beroperasi di lapangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat di perlintasan sebidang.



Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tersebut sejatinya telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan juga tercatat telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Danantara Bakal Evaluasi...
Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Rekomendasi
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved