Pemetaan, Kewenangan BP Batam 62 Izin Usaha dan Pemkot 155 Izin

Sabtu, 02 Februari 2019 - 04:11 WIB
Pemetaan, Kewenangan BP Batam 62 Izin Usaha dan Pemkot 155 Izin
Pemetaan, Kewenangan BP Batam 62 Izin Usaha dan Pemkot 155 Izin
A A A
BATAM - Dalam rangka harmonisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Batam, saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan. Sejumlah 62 izin usaha menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan sejumlah 155 izin usaha menjadi kewenangan pemerintah kota.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, permasalahan yang masuk ke Klinik Berusaha juga dapat menjadi input bagi kebijakan pengelolaan Batam yang lebih baik. "Dari pemetaan tersebut, diharapkan timbul rekomendasi untuk perizinan berusaha yang semakin baik, cepat, dan transparan di Batam," kata Edy.

Dengan demikian, lanjutnya, setiap kegiatan usaha baik yang masih dalam tahap memulai maupun yang sudah dalam tahap operasional seperti pemasukan barang modal dan bahan baku, dapat berjalan dengan baik, lancar, dan efisien.

"Dengan segala pengkhususan yang dibedakan dengan wilayah Indonesia lain, pemangku kepentingan di Batam, baik BP maupun pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang nyaman dan pasti bagi pelaku usaha dan masyarakat," jelasnya.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menyambut baik Klinik Berusaha sebagai satu terobosan untuk membenahi tata kelola perizinan di Batam. Dengan berbagai kemudahan berusaha yang diberikan, diharapkan pertumbuhan ekonomi di Batam bisa kembali meningkat.

"Pertumbuhan ekonomi di Batam tahun lalu dikisaran 4,5%. Ini harus kita pacu lagi dengan berbagai kemudahan. Kita harus betul-betul solid untuk menciptakan trust pada investor dan pelaku usaha agar pertumbuhan ekonomi di Batam bisa kembali meningkat," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3962 seconds (0.1#10.140)