Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM di 2026
Rabu, 15 Mei 2024 - 21:43 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMKM). Semula pemerintah mensyaratkan semua produk UMKM harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2024, lalu diundur menjadi tahun 2026.
"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga.
Sedangkan, kata Airlangga, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.
"Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelasnya.
"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1000 Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.
"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga.
Sedangkan, kata Airlangga, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.
"Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," jelasnya.
Lihat Juga :