Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp871,7 Trilun di Semester I/2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) hingga semester I/2020 mencatat penyaluran kredit konsolidasi yang meningkat 4,38% secara year on year menjadi Rp871,7 triliun. Dari capaian tersebut secara bank only, laju penyaluran kredit produktif perseroan mencapai 4,23% yoy menjadi Rp585,3 triliun dibandingkan Juni 2019, yang terdiri atas kredit modal kerja sebesar Rp306,4 triliun dan kredit investasi sebesar Rp279,0 triliun.
Sementara kredit konsumsi tumbuh 3,56% yoy menjadi Rp169,5 triliun yang diperlukan untuk mendorong tingkat konsumsi rumah tangga dalam struktur Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional.
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengungkapkan, saat ini salah satu fokus penyaluran kredit perseroan adalah membantu para pelaku usaha terdampak covid-19 untuk mengembalikan kapasitas produksi yang sempat menurun akibat pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi yang diberlakukan di sebagian besar wilayah Indonesia.
(Baca Juga: Top! Bank Mandiri Puncaki Pasar Kredit Sindikasi Indonesia)
“Dengan telah dilonggarkannya kebijakan pembatasan ini, kami berharap apa yang kami lakukan dapat ikut memulihkan denyut nadi perekonomian Indonesia dan mengembalikan optimisme Bangsa Indonesia untuk bangkit dari krisis akibat pandemi coronavirus,” kata Royke saat konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, partisipasi lain Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia juga terlihat penyaluran kredit yang bersumber dari penempatan uang negara di bank-bank Himbara untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.104/2020.
Dari penempatan sebesar Rp10 triliun, Bank Mandiri beroptimis mampu menyalurkan kredit hingga Rp30 triliun yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Adapun realisasi penyaluran kredit PEN per tanggal 13 Agustus 2020 telah mencapai Rp26,9 triliun kepada 50.596 debitur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.828 debitur atau 66,9% diantaranya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," katanya.
Dalam penyalurannya, pihaknya tidak hanya menyasar debitur eksisting, namun juga debitur baru. "Bahkan dapat kami sampaikan bahwa seluruh debitur penerima pembiayaan PEN untuk segmen KUR merupakan debitur baru," tuturnya.
Secara keseluruhan, penyaluran KUR Bank Mandiri sampai dengan Juni 2020 telah mencapai Rp7,03 triliun atau 39,7% dari target penyaluran tahun ini yang mencapai Rp17,7 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 84.500 debitur.
Dengan demikian, outstanding KUR Bank Mandiri sejak tahun 2015 hingga saat ini mencapai Rp31,5 triliun kepada 1,65 juta debitur. "Kami juga telah mensosialikan ke 1.748 jaringan Mandiri mikro di seluruh Indonesia terkait kebijakan KUR 0% bagi Ibu Rumah Tangga dan pegawai yang PHK untuk memulai usaha," tambahnya.
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Ibu Rumah Tangga Bisa Ngutang KUR hingga Rp5 Juta dengan Bunga 0%)
Di samping itu, katanya, Bank Mandiri juga telah merestrukturisasi kredit 324.085 debitur UMKM dengan nilai outstanding Rp32,6 triliun per 13 Agustus 2020 untuk mendukung keberlangsungan usaha.
Secara keseluruhan, total kredit yang direstrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 mencapai Rp119,3 triliun dari 545.692 debitur. Adapun skema restrukturisasi yang diberikan adalah penundaan pembayaran tagihan serta pembebasan bunga.
Sementara kredit konsumsi tumbuh 3,56% yoy menjadi Rp169,5 triliun yang diperlukan untuk mendorong tingkat konsumsi rumah tangga dalam struktur Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional.
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengungkapkan, saat ini salah satu fokus penyaluran kredit perseroan adalah membantu para pelaku usaha terdampak covid-19 untuk mengembalikan kapasitas produksi yang sempat menurun akibat pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi yang diberlakukan di sebagian besar wilayah Indonesia.
(Baca Juga: Top! Bank Mandiri Puncaki Pasar Kredit Sindikasi Indonesia)
“Dengan telah dilonggarkannya kebijakan pembatasan ini, kami berharap apa yang kami lakukan dapat ikut memulihkan denyut nadi perekonomian Indonesia dan mengembalikan optimisme Bangsa Indonesia untuk bangkit dari krisis akibat pandemi coronavirus,” kata Royke saat konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, partisipasi lain Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia juga terlihat penyaluran kredit yang bersumber dari penempatan uang negara di bank-bank Himbara untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.104/2020.
Dari penempatan sebesar Rp10 triliun, Bank Mandiri beroptimis mampu menyalurkan kredit hingga Rp30 triliun yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Adapun realisasi penyaluran kredit PEN per tanggal 13 Agustus 2020 telah mencapai Rp26,9 triliun kepada 50.596 debitur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.828 debitur atau 66,9% diantaranya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," katanya.
Dalam penyalurannya, pihaknya tidak hanya menyasar debitur eksisting, namun juga debitur baru. "Bahkan dapat kami sampaikan bahwa seluruh debitur penerima pembiayaan PEN untuk segmen KUR merupakan debitur baru," tuturnya.
Secara keseluruhan, penyaluran KUR Bank Mandiri sampai dengan Juni 2020 telah mencapai Rp7,03 triliun atau 39,7% dari target penyaluran tahun ini yang mencapai Rp17,7 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 84.500 debitur.
Dengan demikian, outstanding KUR Bank Mandiri sejak tahun 2015 hingga saat ini mencapai Rp31,5 triliun kepada 1,65 juta debitur. "Kami juga telah mensosialikan ke 1.748 jaringan Mandiri mikro di seluruh Indonesia terkait kebijakan KUR 0% bagi Ibu Rumah Tangga dan pegawai yang PHK untuk memulai usaha," tambahnya.
(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Ibu Rumah Tangga Bisa Ngutang KUR hingga Rp5 Juta dengan Bunga 0%)
Di samping itu, katanya, Bank Mandiri juga telah merestrukturisasi kredit 324.085 debitur UMKM dengan nilai outstanding Rp32,6 triliun per 13 Agustus 2020 untuk mendukung keberlangsungan usaha.
Secara keseluruhan, total kredit yang direstrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 mencapai Rp119,3 triliun dari 545.692 debitur. Adapun skema restrukturisasi yang diberikan adalah penundaan pembayaran tagihan serta pembebasan bunga.
(fai)