Jalan Tol Layang MBZ Aman Dilewati, Jasa Marga: Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:31 WIB
loading...
Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ aman dilalui pengguna jalan usai melewati uji laik fungsi dan operasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ aman dilalui pengguna jalan. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Hendri Taufik menyebut, Jalan Layang MBZ sudah lolos uji laik fungsi dan operasi.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 9 Maret 2024, Segini Besarannya
Menurutnya, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan. Adapun, uji laik fungsi dan operasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kegiatan itu untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan,” ujar Hendri, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 9 Maret 2024, Segini Besarannya
Menurutnya, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan. Adapun, uji laik fungsi dan operasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kegiatan itu untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan,” ujar Hendri, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Lihat Juga :