Jalan Tol Layang MBZ Aman Dilewati, Jasa Marga: Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang MBZ aman dilalui pengguna jalan. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Hendri Taufik menyebut, Jalan Layang MBZ sudah lolos uji laik fungsi dan operasi.
Menurutnya, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan. Adapun, uji laik fungsi dan operasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kegiatan itu untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan,” ujar Hendri, Sabtu (18/5/2024).
“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Dia menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," beber dia.
Tak hanya itu, untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas.
Lalu, keselamatan hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. Hal ini wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk PT JJC.
Menurutnya, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan. Adapun, uji laik fungsi dan operasi dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kegiatan itu untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan,” ujar Hendri, Sabtu (18/5/2024).
“Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Dia menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.
"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," beber dia.
Tak hanya itu, untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas.
Lalu, keselamatan hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. Hal ini wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk PT JJC.
(akr)