Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:28 WIB
loading...
Keluarkan Puluhan Ribu...
Konferensi pers Kemendag terkait pengeluaran 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan, Minggua (19/5/2024). FOTO/Iqbal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemendag menyebutkan, tertahannya pengangkutan kontainer tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil.

Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai

"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk komoditas tertentu," sambungnya.

Baca Juga: Nelayan Tewas Diterkam Buaya di Pantai Pasir Putih, Polres Belu Ungkap Kronologinya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan regulasi teranyar tersebut, beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved