Bapanas Beri Sinyal Kenaikan HET Beras Bakal Permanen, Ini Bocorannya

Senin, 20 Mei 2024 - 07:53 WIB
loading...
Bapanas Beri Sinyal...
Pemerintah bakal menaikan HET beras secara permanen melalui regulasi baru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal menaikan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) komoditas beras secara permanen melalui regulasi baru. Saat ini aturan HET masih dalam tahap komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) ihwal pembuatan aturan baru tersebut. Sehingga, HET beras saat ini masih mengacu pada surat Bapanas perihal relaksasi HET beras hingga 31 Mei 2024.

“Sedang proses komunikasi antar K/L (pembuatan regulasi). Surat relaksasi sampai dengan 31 Mei 2024 (berlakunya HET beras saat ini),” ujar Arief, Senin (20/5/2024).



Dia sendiri belum dapat memastikan beleid baru itu kapan diterbitkan lantaran masih pada proses penggodokan. Hanya saja, ada kemungkinan pemerintah akan menaikan HET beras atau justru tetap sama dengan harga saat ini.

Sebelumnya, Bapanas mengeluarkan surat Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Surat tersebut berisi tentang kenaikan HET beras yang diproduksi Perum Bulog sejak 1 Mei tahun ini, khususnya untuk beras yang digunakan dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) alias operasi pasar.



Dari dasar hukum itu, HET beras yang disubsidi pemerintah naik dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram (kg). Harga berlaku untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.

Lalu, HET beras Bulog di wilayah Sumatera lainnya (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan naik dari Rp11.300 menjadi Rp13.100. Kemudian, kenaikan HET beras di Maluku dan Papua menjadi Rp13.500 dari harga sebelumnya, yaitu Rp11.800.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)