Kemendag Temukan 11 SPPBE Kurangi Isi LPG, Ada yang Punya Pertamina

Sabtu, 25 Mei 2024 - 16:02 WIB
loading...
Kemendag Temukan 11 SPPBE Kurangi Isi LPG, Ada yang Punya Pertamina
Mendag Zulhas memaparkan temuan 11 SPPBE yang tidak memenuhi standar operasional dalam pengisian LPG di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024). FOTO/Iqbal DP
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menemukan 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang tidak memenuhi standar operasional dalam mengisi gas LPG kemasan 3 kg. Gas LPG yang seharusnya diisi seberat 3 kg, setelah ditimbang ternyata kurang 200-700 gram.

"Ternyata setelah kita cek harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya kurangnya antara 200 sampai 700 gram," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).



Zulhas mengungkapkan, skandal kurangnya isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ini ditemukan pada 11 titik, beberapa di antaranya sebagai distributor di kawasan Jabodetabek. Dari 11 titik tersebut, kata dia, sebanyak 3 di antaranya SPPBE milik Pertamina, sedangkan sisanya merupakan milik swasta.

"Kita sudah menemukan ada 11 SPPBE, baru dicek ada di Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Cipali, Cimahi, Tangerang, dan Purwakarta," paparnya.



Zulhas memproyeksikan kerugian yang ditanggung akibat mengurangi gas elpiji ini sekitar Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang ditemukan terindikasi kecurangan. Sehingga, dari 11 SPPBE yang diindikasikan tidak memenuhi standar ada potensi kerugian sekitar Rp22 miliar per tahun.

"Saya berharap ini disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga mengetahui dan dihentikan segera kegiatan yang culas, curang dan merugikan masyarakat ini," tegas Mendag.

Para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan itu terancam diberikan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usahanya. "Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan dicabut izinnya," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)