12 SPBE Diduga Kurangi Isi LPG Kena Sanksi, Berikut Sebaran Wilayahnya

Senin, 27 Mei 2024 - 11:42 WIB
loading...
12 SPBE Diduga Kurangi Isi LPG Kena Sanksi, Berikut Sebaran Wilayahnya
Pertamina melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu dengan memberikan surat teguran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasionalStasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas LPG di bawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).



Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN, Moga Simatupang yang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.



Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)