12 SPBE Diduga Kurangi Isi LPG Kena Sanksi, Berikut Sebaran Wilayahnya
Senin, 27 Mei 2024 - 11:42 WIB
loading...
Pertamina melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu dengan memberikan surat teguran. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasionalStasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas LPG di bawah ketentuan volume.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).
Baca Juga: 11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN, Moga Simatupang yang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).
Baca Juga: 11 SPPBE Terindikasi Curang, Mendag Sentil Pertamina
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN, Moga Simatupang yang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.
Lihat Juga :