Dasar Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Buat Tapera per Tanggal 10 , Wajib Daftar 2027
Senin, 27 Mei 2024 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, peserta tersebut calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Berdasarkan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Lalu pada 2022, program Tapera yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, kepesertaannya diperluas. Kepesertaannya kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro pada 2021 lalu mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, peserta tersebut calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Berdasarkan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Lalu pada 2022, program Tapera yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, kepesertaannya diperluas. Kepesertaannya kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro pada 2021 lalu mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
Lihat Juga :