Dasar Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Buat Tapera per Tanggal 10 , Wajib Daftar 2027

Senin, 27 Mei 2024 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

Mengutip Pasal 7 PP Nomor 25/2020, peserta tersebut calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.

Berdasarkan PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.

Lalu pada 2022, program Tapera yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS, kepesertaannya diperluas. Kepesertaannya kini juga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri dan juga pekerja di sektor informal.

Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro pada 2021 lalu mengatakan, bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
Pemerintah Matangkan...
Pemerintah Matangkan Rumusan Kebijakan WFH ASN dan Swasta
ASN-Swasta Bakal WFH...
ASN-Swasta Bakal WFH 1 Hari Kerja dalam Seminggu usai Lebaran
Rekomendasi
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved