Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat

Kamis, 02 April 2026 - 13:30 WIB
loading...
Jenis Pekerjaan Ini...
Menaker Yassierli menegaskan, jenis pekerjaan apa saja yang dikecualikan dalam penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta , BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan, pengecualian diberikan agar aktivitas vital tetap berjalan dan tidak mengganggu layanan publik maupun operasional industri. Baca Juga: Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang memang memerlukan kehadiran fisik, baik untuk pelayanan maupun operasional," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).



Sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik juga tetap harus beroperasi secara langsung.

Pemerintah juga mengecualikan sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengangkutan sampah. Sektor ritel dan perdagangan bahan pokok, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan, juga tidak masuk dalam skema WFH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Bahaya, Berikut Jenis...
Bahaya, Berikut Jenis Ikan yang Tak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved