Heboh Kasus Emas Palsu 109 Ton, Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produknya

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:40 WIB
loading...
Heboh Kasus Emas Palsu...
PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) buka suara mengenai kasus emas palsu 109 ton yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk. ( Antam ) buka suara mengenai kasus emas palsu 109 ton yang tengah diusut Kejaksaan Agung(Kejagung).Emiten pelat merah ini menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksinya.

Antam menyatakan bahwa maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 tidak benar. Perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.



Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyebut, produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia.Bahkan, produk perusahaan dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam ,” ujar Syarif kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Dia menyebut, perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.

“Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” papar dia.

Syarif memastikan, perusahaan terikat berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)