BPH Migas Tetapkan Hasil Verifikasi JBT Periode Juli 2020

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
BPH Migas Tetapkan Hasil...
Komite BPH Migas, Henry Ahmad memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring (18/8/20).
A A A
JAKARTA - Sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat BBM BPH Migas, Komite BPH Migas, Henry Ahmad memimpin Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume JBT Periode Bulan Juli 2020 yang dilaksanakan melalui aplikasi daring (18/8/20).

Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas dalam menetapkan hasil verifikasi JBT untuk Periode Bulan Juli 2020 adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (Minyak Solar) PT Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 L (empat ratus delapan belas ribu lima ratus liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.

2. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT AKR Corporindo, Tbk ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,020 L(seribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma nol dua nol liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT Bulan Juli Tahun 2020.

Hasil keputusan sidang komite ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina (persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa BPH Migas harus terus konsisten terhadap
peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini.

“Tak henti hentinya mengingatkan bahwa Kita (BPH Migas) harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Dan saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume,” tambah Henry.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved