Wamen Angela Beberkan Alasan Kemenparekraf Ajukan Tambahan Pagu Anggaran 2025

Kamis, 06 Juni 2024 - 15:14 WIB
loading...
Wamen Angela Beberkan Alasan Kemenparekraf Ajukan Tambahan Pagu Anggaran 2025
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Rabu (5/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo membeberkan sejumlah alasan pengajuan penambahan anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2025 saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Kemenparekraf mengajukan tambahan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.052.364.852.000. Nominal tersebut diajukan tak lain untuk menghadirkan program-program yang mampu mengembangkan dan memajukan sektor parekraf di Indonesia.



Angela memaparkan angka anggaran yang ditetapkan ini memang mengalami penurunan 49,96 persen dari pagu anggaran 2024, yaitu Rp3.534.132.141.000. Selain itu, Angela menambahkan pengajuan tambahan anggaran ini diajukan sebagai upaya untuk mengawal rancangan rencana kerja pemerintah (RKP) 2025, di mana sektor parekraf diarahkan sebagai agenda pembangunan transformasi ekonomi.

"Dengan demikian maka target indikator sasaran pencapaian 2025 yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi 5,3-5,6 persen bisa diwujudkan,” ujar Angela.

“Selain itu, sasaran pembangunan parekraf 2025 adalah meningkatkan persentase PDB (produk domestik bruto) pariwisata sebesar 4,6 persen, pencapaian nilai devisa pariwisata sebesar 22,1 miliar dolar AS, dan meningkatkan proporsi PDB ekraf menjadi 7,92 persen," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp3.052.364.852.000 itu diajukan sebagai tambahan bagi pagu indikatif tahun 2025.

Di mana, hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor S-346/MK.02/2024 dan B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Hal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus T.A 2025, yaitu Rp1.798.347.951.000.

"Kita berharap ini bisa diperjuangkan untuk ditingkatkan demi memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kita," kata Sandiaga.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)