Percepat Proses Penagihan Subrogasi, Askrindo-Bank Nagari Teken Kerja Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan PT Bank Nagari. Perjanjian kerja sama ini merupakan pertama yang dilakukan antara Askrindo dengan Bank Nagari bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, di Padang. Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yakni Bank Nagari.
"Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak," terang Liston, dalam pernyataannya, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kamu Fresh Graduate dan Berpengalaman? BRI Buka Lowongan Manager hingga 15 Juni 2024
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 Bulan (3 tahun) sejak Surat Perjanjian Kerjasama di tanda tangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
"Adapun Kerjasama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi," jelas Liston.
Baca Juga: Bank Jatim Pasang Lampu Hias di Telaga Sarangan dan Beri Beasiswa 66 Mahasiswa UWK
Liston menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, di Padang. Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yakni Bank Nagari.
"Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak," terang Liston, dalam pernyataannya, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kamu Fresh Graduate dan Berpengalaman? BRI Buka Lowongan Manager hingga 15 Juni 2024
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 Bulan (3 tahun) sejak Surat Perjanjian Kerjasama di tanda tangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
"Adapun Kerjasama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi," jelas Liston.
Baca Juga: Bank Jatim Pasang Lampu Hias di Telaga Sarangan dan Beri Beasiswa 66 Mahasiswa UWK
Liston menambahkan, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
(nng)