Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Tabungan Akhirat

Jum'at, 07 Juni 2024 - 22:36 WIB
loading...
Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Tabungan Akhirat
Mengibaratkan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sebagai tabungan akhirat, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bakal mempercepat prosesnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan,organisasi masyarakat atau ormas keagamaan akan mulai mendapatkan konsesi tambang pekan depan.Bahlil memberikan contoh, misalnya seperti Organisasi Islam Nahdlatul Ulama yang saat ini tengah mengurus pembuatan badan usaha. Targetnya dalam waktu dekat akan rampung dan bisa segera diberikan Izin Usaha Tambang (IUP) oleh Pemerintah.

"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip, karena ini kan untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).



Bahlil menjelaskan, nantinya PBNU akan mendapatkan konsesi tambang bekas garapan anak usaha Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun terkait luasannya, Bahlil masih belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Menyangkut wilayah besar, salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC," sambungnya.



Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, nantinya PBNU hanya akan menjadi pemegang konsesi. Sedangkan tambangnya akan digarap oleh kontraktor yang akan dipilih oleh Pemerintah. Sehingga harapannya, pengelolaan tambang tersebut bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut.

Bahlil juga menegaskan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan juga tidak boleh untuk dipindahtangankan. Mengantisipasi hal itu, maka pemerintah nantinya mencarikan partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.

"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita carikan partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5684 seconds (0.1#10.140)