Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru

Minggu, 09 Juni 2024 - 11:25 WIB
loading...
Gairahkan Investasi...
Kementerian ESDM meyakini investasi migas di dalam negeri akan semakin bergairah dengan insentif dan kebijakan pendukung lainnya. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Guna mendorong temuan cadangan baru untuk mendongkrak produksi migas dalam negeri secara signifikan melalui eksplorasi yang semakin masif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga memperbaiki kebijakan regulasi pendukung lainnya yang saat ini sedang difinalisasi. Dengan upaya-upaya itu, investasi migas ke depan diyakini akan semakin bergairah, utamanya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.

Baca Juga: Mengenal WK Rokan: Blok Migas Terbesar dan Paling Produktif dalam Sejarah Perminyakan RI

"Giant discovery minyak bumi terakhir Blok Cepu awal tahun 2000-an. Namun untuk gas bumi ada giant discovery dalam 2 tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Setidaknya ada tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam 3 tahun terakhir. Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50%, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.

"Bukti bahwa kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun kedepan," ujar Ariana.

Baca Juga: Belanda Marah setelah Kapal Perangnya Dikepung Jet-jet Tempur China

Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. "Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," jelasnya.

Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.

Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik.

Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah. Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Jaga Stabilitas, Relawan...
Jaga Stabilitas, Relawan Prabowo-Gibran Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Pemerintah
Rekomendasi
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Berita Terkini
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
ICDX dan Bursa Komoditas...
ICDX dan Bursa Komoditas Belarus Jalin Kerja Sama Perdagangan Internasional
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved