Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Rabu, 01 Juli 2026 - 21:05 WIB
loading...
Evaluasi atas pemadaman listrik dinilai perlu menjadi momentum bagi Kementerian ESDM untuk memastikan proses persetujuan RKAB tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara ke pembangkit. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dinilai perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ).
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen dikutip Rabu (1/7/2026).
Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Ia menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik. Ardhi pun mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.
"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen dikutip Rabu (1/7/2026).
Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Ia menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik. Ardhi pun mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.
"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.
Lihat Juga :