25% Debitur Jasa Transportasi Air Dapat Kemudahan Hutang dari Bank Mandiri
Kamis, 20 Agustus 2020 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Per 13 Agustus, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Tembus Rp32,6 Triliun )
Kemudian, laba bersih emiten rata-rata mengalami penurunan siginifikan sekitar 67% jika dibandingkan periode yang tahun sebelumnya. “Bahkan ada emiten yang mengalami penurunan laba bersih sekitar 3.700%. Adapun, terdapat beberapa emiten pelayaran yang terdampak positif atas Covid-19 dan mengalami peningkatan laba bersih sebesar 120%.,” ucapnya.
Dia menyebutkan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten untuk melakukan restrukturisasi. Ketentuan terkait restrukturisasi tersebut diantaranya PJOK Nomor 42/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan; PJOK Nomor 17/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; POJK Nomor 31/POJK.04/2020 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Material Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding (ECF)).
Kemudian, laba bersih emiten rata-rata mengalami penurunan siginifikan sekitar 67% jika dibandingkan periode yang tahun sebelumnya. “Bahkan ada emiten yang mengalami penurunan laba bersih sekitar 3.700%. Adapun, terdapat beberapa emiten pelayaran yang terdampak positif atas Covid-19 dan mengalami peningkatan laba bersih sebesar 120%.,” ucapnya.
Dia menyebutkan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten untuk melakukan restrukturisasi. Ketentuan terkait restrukturisasi tersebut diantaranya PJOK Nomor 42/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan; PJOK Nomor 17/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; POJK Nomor 31/POJK.04/2020 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Material Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding (ECF)).
(akr)
Lihat Juga :