25% Debitur Jasa Transportasi Air Dapat Kemudahan Hutang dari Bank Mandiri

Kamis, 20 Agustus 2020 - 21:31 WIB
loading...
25% Debitur Jasa Transportasi Air Dapat Kemudahan Hutang dari Bank Mandiri
Sebanyak 25% debitur jasa transportasi air di Bank Mandiri yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan keputusan restrukturisasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Vice President Middle Corporation Group 6 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ferdianto Munir mengatakan, sebanyak 25% debitur jasa transportasi air di Bank Mandiri yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan keputusan restrukturisasi .

"Bank Mandiri untuk jasa transportasi air sekitar 25% dari portofolio shipping mengajukan permohonan restrukturisasi terkait Covid, dan semuanya sudah difollow up dan sudah medapatkan keputusan yang mana terakhir di bulan Juni,” ungkapnya pada sesi Webinar yang digelar Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan Myshipgo di Jakarta.

(Baca Juga: Halo Gaes! Mulai Oktober, Tukar Duit Baru Rp75.000 Bisa di Bank Mandiri Lho.. )

Dia menjelaskan, dalam melakukan restrukturisasi bank melakukan diagnosa root cause yang menyebabkan debitur kesulitan dalam memenuhi kewajiban bank. Beberapa penyebab lazimnya di antara lain, yakni terjadinya musibah bencana, piutang yang tak tertagih, karakter debitur yang kurang baik, hingga penurunan omzet penjualan debitur karena sektor industri maritim.

Syarat restrukturisasi, kata dia, minimal terpenuhi itikad debitur yang mendukung dan prospek usaha yang positif. "Apabila salah satu dari dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restrukturisasi," ujarnya.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha emiten-emiten yang bergerak di sektor pelayaran. Berdasarkan analisis emiten, perkiraan total pendapatan dan laba bersih mengalami penurunan rata-rata kurang dari 25%.

Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Irwan Hardiyono mengatakan, berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahun (LKTT) per 30 Juni 2020 yang disampaikan oleh emiten menyebutkan operation income emiten rata-rata mengalami penurunan menjadi sekitar 70% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

(Baca Juga: Per 13 Agustus, Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri Tembus Rp32,6 Triliun )

Kemudian, laba bersih emiten rata-rata mengalami penurunan siginifikan sekitar 67% jika dibandingkan periode yang tahun sebelumnya. “Bahkan ada emiten yang mengalami penurunan laba bersih sekitar 3.700%. Adapun, terdapat beberapa emiten pelayaran yang terdampak positif atas Covid-19 dan mengalami peningkatan laba bersih sebesar 120%.,” ucapnya.

Dia menyebutkan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten untuk melakukan restrukturisasi. Ketentuan terkait restrukturisasi tersebut diantaranya PJOK Nomor 42/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan; PJOK Nomor 17/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; POJK Nomor 31/POJK.04/2020 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Material Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding (ECF)).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)