Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil, Didukung Kinerja Intermediasi yang Kuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat masih tingginya tensi geopolitik, potensi meluasnya perang dagang, serta kinerja perekonomian global yang masih di bawah ekspektasi. Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terkait pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online.
"Beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online Melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening sesuai data dari Kemkominfo dan meminta perbankan menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pernyataannya, dikutip Selasa (11/6/2024).
Terkiat judi online tersebut OJK telah menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling daftar nama pemilik rekening terindikasi judi online. OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), yang dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
Di sisi pasar modal, sampai 31 Mei IHSG terkoreksi 4,15 persen ytd ke level 6.970 melemah 3,64%. Penghimpunan dana masih dalam tren positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp86,92 triliun dengan 18 emiten baru.
Masih terdapat 141 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,92 triliun. Sementara, Securities Crowdfunding (SCF) hingga Mei 2024 terdapat 17 penyelenggara dengan 546 Penerbit, 174.873 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,13 triliun.
Lebih lanjut, kinerja industri perbankan per April 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas (ROA) sebesar 2,51% dan NIM sebesar 4,56%. Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 25,99% menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
"Kredit tumbuh 13,09% (yoy) degan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 15,69% yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.319,15 triliun," jelas Mahendra.
Untuk pendapatan premi asuransi komersil per April 2024 mencapai Rp112,75 triliun, atau naik 11,25% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,98% yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,99% yoy. Permodalan tetap solid dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 429,76% dan 325,62%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
Piutang pembiayaan tumbuh 10,82% yoy pada April 2024, pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72% yoy. Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82% dan NPF net sebesar 0,89%. Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16% yoy dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%.
OJK juga telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK. OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox dengan model bisnis Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset. "OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset," kata Mahendra.
Pengawasan Jasa Keuangan
Sampai 31 Mei 2024, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 orang peserta secara nasional. Selama Mei 2024, terdapat pembentukan dua TPAKD yaitu di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Wakatobi, sehingga total tercatat sebanyak 518 TPAKD (34 provinsi dan 484 kabupaten/kota) atau 93,84% TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Sampai 30 Mei 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
"Beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online Melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening sesuai data dari Kemkominfo dan meminta perbankan menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pernyataannya, dikutip Selasa (11/6/2024).
Terkiat judi online tersebut OJK telah menginstruksikan perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling daftar nama pemilik rekening terindikasi judi online. OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), yang dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
Di sisi pasar modal, sampai 31 Mei IHSG terkoreksi 4,15 persen ytd ke level 6.970 melemah 3,64%. Penghimpunan dana masih dalam tren positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp86,92 triliun dengan 18 emiten baru.
Masih terdapat 141 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,92 triliun. Sementara, Securities Crowdfunding (SCF) hingga Mei 2024 terdapat 17 penyelenggara dengan 546 Penerbit, 174.873 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,13 triliun.
Lebih lanjut, kinerja industri perbankan per April 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas (ROA) sebesar 2,51% dan NIM sebesar 4,56%. Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 25,99% menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
"Kredit tumbuh 13,09% (yoy) degan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 15,69% yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.319,15 triliun," jelas Mahendra.
Untuk pendapatan premi asuransi komersil per April 2024 mencapai Rp112,75 triliun, atau naik 11,25% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,98% yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,99% yoy. Permodalan tetap solid dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 429,76% dan 325,62%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
Piutang pembiayaan tumbuh 10,82% yoy pada April 2024, pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72% yoy. Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82% dan NPF net sebesar 0,89%. Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16% yoy dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%.
OJK juga telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK. OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox dengan model bisnis Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset. "OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset," kata Mahendra.
Pengawasan Jasa Keuangan
Sampai 31 Mei 2024, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 orang peserta secara nasional. Selama Mei 2024, terdapat pembentukan dua TPAKD yaitu di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Wakatobi, sehingga total tercatat sebanyak 518 TPAKD (34 provinsi dan 484 kabupaten/kota) atau 93,84% TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Sampai 30 Mei 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
(nng)