Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru

Senin, 22 April 2024 - 10:48 WIB
loading...
Bank Umum Rawan Bangkrut,...
OJK menerbitkan POJK 5/2024 dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

Baca Juga: 10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dalam pernyataan resmi, Senin (22/4/2024).

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).



Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
Ray Dalio Warning Lonjakan...
Ray Dalio Warning Lonjakan Utang AS, Ingatkan Soal Negara Bisa Bangkrut
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Raksasa Ritel Asal AS...
Raksasa Ritel Asal AS di Ambang Kebangkrutan, Ratusan Toko Terancam Tutup
Muhammadiyah Matangkan...
Muhammadiyah Matangkan Rencana Pendirian Bank Syariah
Yamaha Music Tutup Pabrik,...
Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
Bank Aladin Syariah...
Bank Aladin Syariah Bakal Luncurkan Tabungan Haji Tahun Ini
Digitalisasi Bank Daerah,...
Digitalisasi Bank Daerah, Peruri Sodorkan Berbagai Solusi Digital
Rekomendasi
Hamas Bantah Pernyataan...
Hamas Bantah Pernyataan Khaled Meshaal tentang Penyerahan Kekuasaan di Gaza
Penentuan Lebaran 2025...
Penentuan Lebaran 2025 Istimewa, Berbarengan Gerhana Matahari
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Berita Terkini
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
15 menit yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
23 menit yang lalu
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
31 menit yang lalu
Serapan Bulog Naik 2.000...
Serapan Bulog Naik 2.000 Persen, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
46 menit yang lalu
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Hadir di Bandara Ngurah Rai, Beri Layanan Gratis bagi Pemudik
1 jam yang lalu
Harga Gas Melonjak Tajam,...
Harga Gas Melonjak Tajam, Pelanggan Non-PGBT Teriak
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved