Kemendagri, OJK dan TPKAD Kolaborasi Percepat Akses Keuangan Daerah

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:42 WIB
loading...
Kemendagri, OJK dan TPKAD Kolaborasi Percepat Akses Keuangan Daerah
Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mempercepat akses keuangan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah. Percepatan akses keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal seperti dikutip, Selasa (8/6/2024).



Menurut dia TPAKD sebagai tim koordinasi penting dalam melakukan korrdinasi bersama dalam mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di 2024.

"TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting," ucap Maurit.

Dia mengatakan dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan, sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Maurits juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi serta pelayanan
masyarakat.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)