Demurrage Beras Bulog, DPR Dorong Pengawasan Teknis Lapangan

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:51 WIB
loading...
Demurrage Beras Bulog,...
Pemerintah diminta tanggung jawab terkait biaya demuragge atau denda beras impor Bulog. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina meminta tanggung jawab pemerintah terkait biaya demuragge atau denda dari 490.000 ton beras impor Bulog senilai Rp 350 miliar yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Nevi mendorong, adanya pengawasan teknis di lapangan akibat tertahannya 490.000 ton beras Impor Bulog tersebut.

Hal itu disampaikan Nevi menanggapi informasi 490.000 ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar akibat beras yang tertahan.

"Jangan dibebankan ke rakyat dengan menaikan harga. Ini akibat kurang koordinasi jadi pemerintah yang bertanggung jawab denda jangan dibebankan ke masyarakat dengan naiknya harga beras. Pengawasan teknis di lapangan ditingkatkan," kata Nevi, Rabu (12/6/2024).



Nevi tak menampik bila biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490 Ribu ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak berimbas kepada kenaikan harga di masyarakat. Namun, Nevi menekankan, pentingnya untuk tetap menahan harga beras saat ini terlebih di momen hari raya Idul Adha 2024.

"Sangat mungkin berdampak ke harga, tapi kita harus menahan kenaikan harga beras, apalagi ini disaat Hari Raya Idul Adha," papar Nevi.

Nevi mengakui, biaya demuragge atau denda akibat tertahannya 490 Ribu ton Beras Impor Bulog di Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan buntut dari kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi dengan baik.

"Akibat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan tersosialisasi, harus ada tanggung jawab, jangan semua dibebankan ke Bulog. Ini adalah kesalahan kurang koordinasi antara Badan Pangan Nasional dan Bulog," tandasnya.

Sebagai informasi, sekitar 490.00 ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Baca Juga: Bos Bapanas Sebut Wajar Harga Beras Bulog Naik Jadi Rp12.500 per Kg
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)