Anggaran Diblokir Sri Mulyani Rp329 M, Bos Bappenas Lapor DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan anggaran kementeriannya terkena pemblokiran sebesar Rp329,65 miliar. Padahal, realisasi anggaran di kementeriannya per 12 Juni 2024 telah mencapai Rp1,05 triliun atau setara 48,6 persen dari total anggaran 2024 yang senilai Rp2,16 triliun.
"Anggaran 2024 itu adalah Rp2,1 triliun. Realisasinya sudah 48,6 persen. Dan di luar 48,6 persen ada 16,7 persen yang diblokir," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2 hingga 6 Juni 2024, Ini Kualifikasinya
Asal tahu saja, pemblokiran anggaran sebesar Rp329,65 miliar itu merupakan kebijakan automatic adjustment yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan di bawah arahan Menteri Sri Mulyani senilai Rp119,65 miliar. Dia mengatakan saat ini sedang tahap buka blokir melalui surat Kementerian PPN/Bappenas tertanggal 6 Juni 2024.
"Kemudian ada pula anggaran yang masih diblokir senilai Rp210 miliar untuk peningkatan ekosistem kedirgantaraan melalui pengembangan pesawat N219 Amphibi. Anggaran ini akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh kementerian teknis sebesar Rp53,2 miliar," tuturnya.
Sebab itu, Suharso meminta dukungan kepada Komisi XI DPR untuk menambah anggaran 2025 di kementeriannya sebesar Rp804,47 miliar dari pagu indikatif yang dipatok dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar Rp1,97 triliun.
Suharso menuturkan, penambahan anggaran tersebut mayoritas untuk membiayai gaji dan operasional pegawai baru di Kementerian PPN/Bappenas sebanyak 1.997 orang dengan nilai usulan tambahan sebesar Rp597,52 miliar. Pegawai baru merupakan hasil rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024.
"Kami mengajukan permohonan usulan tambahan (anggaran), boleh dong usulan tambahan, usulan tambahan ini terutama karena gaji pegawai. Jadi sebenarnya kami lebih ke gaji pegawai, karena gaji pegawai kami untuk 2024 akan ada 1.997 orang tambahan sehingga semuanya ada Rp 597 miliar," pungkas Suharso.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
"Anggaran 2024 itu adalah Rp2,1 triliun. Realisasinya sudah 48,6 persen. Dan di luar 48,6 persen ada 16,7 persen yang diblokir," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2 hingga 6 Juni 2024, Ini Kualifikasinya
Asal tahu saja, pemblokiran anggaran sebesar Rp329,65 miliar itu merupakan kebijakan automatic adjustment yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan di bawah arahan Menteri Sri Mulyani senilai Rp119,65 miliar. Dia mengatakan saat ini sedang tahap buka blokir melalui surat Kementerian PPN/Bappenas tertanggal 6 Juni 2024.
"Kemudian ada pula anggaran yang masih diblokir senilai Rp210 miliar untuk peningkatan ekosistem kedirgantaraan melalui pengembangan pesawat N219 Amphibi. Anggaran ini akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh kementerian teknis sebesar Rp53,2 miliar," tuturnya.
Sebab itu, Suharso meminta dukungan kepada Komisi XI DPR untuk menambah anggaran 2025 di kementeriannya sebesar Rp804,47 miliar dari pagu indikatif yang dipatok dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar Rp1,97 triliun.
Suharso menuturkan, penambahan anggaran tersebut mayoritas untuk membiayai gaji dan operasional pegawai baru di Kementerian PPN/Bappenas sebanyak 1.997 orang dengan nilai usulan tambahan sebesar Rp597,52 miliar. Pegawai baru merupakan hasil rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024.
"Kami mengajukan permohonan usulan tambahan (anggaran), boleh dong usulan tambahan, usulan tambahan ini terutama karena gaji pegawai. Jadi sebenarnya kami lebih ke gaji pegawai, karena gaji pegawai kami untuk 2024 akan ada 1.997 orang tambahan sehingga semuanya ada Rp 597 miliar," pungkas Suharso.
Lihat Juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi
(nng)