Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD

Kamis, 13 Juni 2024 - 22:22 WIB
loading...
Akselerasi Akses Keuangan Daerah, Kemendagri Dorong Peran TPKAD
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengoptimalisasi peran dan fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Darah ( TPAKD ) dalam rangka akselerasi pemanfaatan produk serta payanan pasar modal.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan saat gelaran Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49.

"Acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam rangka meningkatkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% di tahun 2024," kata dia dalam pernyataannya, dikutip Kamis (13/6/2204).

Dia melanjutkan, ini juga sebagai wujud dari kebersamaan dalam satu kesatuan negara. "Melalui capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Daerah lebih termotivasi dan siap untuk implementasi program TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah," jelas Maurits.



Dia mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini antara lain melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dibentuk TPAKD.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi TPAKD, pada tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

"Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024," ujar Maurits.

Dia melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Untuk itu, diimbau kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2857 seconds (0.1#10.140)