Korban Judi Online Akan Diberi Bansos, Logika Pemerintah Dipertanyakan

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:39 WIB
loading...
Korban Judi Online Akan...
Pengamat ekonomi mempertanyakan, logika pemerintah ketika sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal, apa pantas pelakunya diberi bansos?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Isu korban judi online bakal menerima bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah menuai polemik. Sejumlah pihak mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy perihal rencana tersebut.

Pengamat Ekonomi yang juga sekaligus Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, bansos bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak tepat jika diberikan kepada korban judi online.



Pemberian bansos berpotensi disalahgunakan oleh korban lantaran judi masuk dalam kegiatan negatif. Menurut dia, seyogyanya pemerintah fokus pada masyarakat miskin atau warga yang lebih membutuhkan.

"Masih banyak orang miskin yang butuh masuk ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ungkap Bhima saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).



"Sudah jelas bahwa judi ini tindakan kriminal, apa pantas pelakunya diberi bansos? Ini artinya logika pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Bhima juga mendorong pemerintah untuk terus maksimal memberantas kegiatan judi online. Itu lantaran banyak korban yang terjerat, bahkan sampai ada yang berujung pada konflik keluarga dan kematian.

"Pemerintah juga jangan lepas tangan soal pencegahan. Judi online akan terus ada kalau upaya pemberantasan dihulunya tidak serius," pungkas dia.

Di sisi lain, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi. Bhima mencatat, pusat rehabilitasi memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)