Hutama Karya dan Jasa Marga Ditunjuk Jadi Operator Jalan Tol Tanpa Setop

Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:02 WIB
loading...
Hutama Karya dan Jasa Marga Ditunjuk Jadi Operator Jalan Tol Tanpa Setop
Hutama Karya dan Jasa Marga ditunjuk menjadi operator jalan tol tanpa setop. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menunjuk PT Hutama Karya (persero) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menjadi operator atau badan usaha pelaksana (BUP) jalan tol nirsentuh bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kehadiran dua BUMN Karya tersebut dalam project tol nir sentuh ini akan mengambil bagian untuk mengumpulkan hasil transaksi pengendara di jalan tol. Sebab, nantinya metode pembayaran tol berbasis pada platform dan tidak lagi dilakukan di gardu tol.

"Kami berpikir begitu makanya kita ajak BUJT untuk masuk sebagai pengelola. Jadi BUJT bagian dari pengelola nanti. Jadi bukan RITS sendiri, tapi sudah ada BUJT, Jasa Marga, Hutama Karya itu jadi pengelola," ujar Menteri Basuki saat ditemui di kantornya, Jumat (22/6/2024).



Menteri Basuki menjelaskan penggabungan tiga perusahaan tersebut menjadi operator tol nir sentuh untuk menjawab kekhawatiran Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mengimplementasikan teknologi tol nir sentuh.

Sebab, selama ini yang kerap menjadi bahan pertimbangan diskusi adalah terkait penarikan tarif pengguna tol yang sudah tidak lagi dikelola oleh BUJT, melainkan penyedia jasa teknologi dalam hal ini Roatex Indonesia.

"Jadi sudah kita lebur, tidak hanya RITS (sebagai BUP). Karena kalau RITS sendiri pasti BUJT khawatir. Nah sekarang (BUMN) kita masuk dan alhamdulillah mereka bersedia," kata Menteri Basuki.



Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Menteri dapat bekerjasama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.

Adapun badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh nirhenti di jalan tol.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)