Potensinya Rp8.000 Triliun, Intip 2 Skema Ekonomi Karbon di Indonesia
Minggu, 23 Juni 2024 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam instrumen perdagangan ada perdagangan emisi yakni penghasil karbon besar beli izin emisi dari penghasil karbon rendah dan offset emisi yakni entitas yang berhasil turunkan emisi dapat jual kredit karbon. Sedangkan instrumen non-perdagangan ada pajak karbon yaitu pungutan atas aktivitas/kandungan karbon dan Result Based Payment (RBD) atau pembayaran atas hasil penurunan emisi.
"Indonesia memiliki potensi besar dari nilai ekonomi karbon. Selain dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29-41 persen pada 2030, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga ribuan triliun," jelasnya.
Adapun sektor industri sasaran dalam nilai ekonomi karbon ini adalah energi, transportasi, pengolahan limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia memiliki potensi pendapatan sebesar USD565,9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun dari perdagangan karbon dari hutan, mangrove, dan gambut.
Adapun pelaksanaan pajak karbon bakal dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp30.000 atau sekitar USD2,09 per ton emisi karbondioksida ekuivalen (tCO2e).
"Indonesia memiliki potensi besar dari nilai ekonomi karbon. Selain dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29-41 persen pada 2030, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga ribuan triliun," jelasnya.
Adapun sektor industri sasaran dalam nilai ekonomi karbon ini adalah energi, transportasi, pengolahan limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, kehutanan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia memiliki potensi pendapatan sebesar USD565,9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun dari perdagangan karbon dari hutan, mangrove, dan gambut.
Adapun pelaksanaan pajak karbon bakal dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp30.000 atau sekitar USD2,09 per ton emisi karbondioksida ekuivalen (tCO2e).
Lihat Juga :