OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun di 2025
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:12 WIB
loading...
OJK menargetkan iuran yang dikumpulkan dari industri keuangan pada 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menargetkan iuran atau penerimaan yang dikumpulkan dari industri keuangan pada 2025 mencapai sebesar Rp8,52 triliun. Adapun jumlah tersebut naik dari target 2024 sebesar Rp8,07 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber dari penerimaan iuran 2024-2025.
"Di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," ujar Mirza saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Nilai Ekonomi Digital RI Diproyeksi Capai Rp5.832 Triliun di 2030
Menurut dia iuran 2024 untuk membiayai program di 2025 sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber dari penerimaan iuran 2024-2025.
"Di 2025 OJK memiliki dua sumber penerimaan yaitu dari iuran yang diterima di tahun 2024 dan digunakan di 2025, serta iuran 2025," ujar Mirza saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Nilai Ekonomi Digital RI Diproyeksi Capai Rp5.832 Triliun di 2030
Menurut dia iuran 2024 untuk membiayai program di 2025 sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lihat Juga :