Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat Buntut Kasus Asusila

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:38 WIB
loading...
Gaji dan Kekayaan Hasyim...
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Rabu (3/7/2024). FOTO/KPU RI
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024).

Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat terkait telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.



Korban kasus kekerasan seksual CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup ke korban. Diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat kasus tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.

Besaran gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta untuk anggota KPU Pusat.

Harta Kekayaan

Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat meningkat jika dibandingkan laporan harta tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.

Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU

Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri dari 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.

Hasyim saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Selain itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Profil Bunda Iffet,...
Profil Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank yang Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Mengenal Klausul Rehidrasi...
Mengenal Klausul Rehidrasi dalam Tinju: Aturan yang Disorot Jelang Duel Eubank Jr vs Conor Benn
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
2 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
2 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
2 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
2 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
2 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
2 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved