Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat Buntut Kasus Asusila
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:38 WIB
loading...
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Rabu (3/7/2024). FOTO/KPU RI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024).
Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat terkait telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Baca Juga: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU
Korban kasus kekerasan seksual CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup ke korban. Diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat kasus tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta untuk anggota KPU Pusat.
Harta Kekayaan
Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat terkait telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Baca Juga: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU
Korban kasus kekerasan seksual CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup ke korban. Diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat kasus tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta untuk anggota KPU Pusat.
Harta Kekayaan