Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat Buntut Kasus Asusila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (3/7/2024).
Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat terkait telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban kasus kekerasan seksual CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup ke korban. Diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat kasus tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta untuk anggota KPU Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat meningkat jika dibandingkan laporan harta tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri dari 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Selain itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat terkait telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan asusila terhadap petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban kasus kekerasan seksual CAT, mempertimbangkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup ke korban. Diberhentikan dari jabatan Ketua KPU akibat kasus tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta untuk anggota KPU Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat meningkat jika dibandingkan laporan harta tahun sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri dari 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Selain itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)