Soal Kasus Investasi BMG, Karen Tegaskan Murni Ekspansi Bisnis

Senin, 17 Juni 2019 - 16:54 WIB
Soal Kasus Investasi BMG, Karen Tegaskan Murni Ekspansi Bisnis
Soal Kasus Investasi BMG, Karen Tegaskan Murni Ekspansi Bisnis
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan berkomentar, bahwa dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy (BMG) yang menyeretnya menjadi terdakwa ini terdapat kejanggalan. Seperti diketahui Karen sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/6/2019) lalu.

Dalam putusan majelis hakim, Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Akan tetapi Karen mempertanyakan seputar sponsor utama kasus investasi Blok Manta Gummy (BMG) hingga tersandung hukum.

"Saya berpikir dan bertanya-tanya, siapa sebetulnya sponsor utama kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau kedua-duanya? Atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara yang tidak dipenuhi permintaannya?” kata Karen.

Menurut Karen, apa yang dilakukannya murni untuk ekspansi bisnis Pertamina dan bukan untuk memperkaya diri. Menurutnya, ekspansi dalam dunia bisnis hulu migas adalah hal yang biasa.

"Tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras," ucap Karen.

Bahkan hakim salah satu anggota Anwar mengatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Karen Agustiawan. Hakim Anwar mengangap Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar baru-baru ini.

Anwar meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut menurutnya diambil secara kolektif kolegial.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4852 seconds (0.1#10.140)