Regulasi Kunci Penataan Angkutan Online dalam Transportasi Perkotaan

Jum'at, 21 Juni 2019 - 10:21 WIB
Regulasi Kunci Penataan Angkutan Online dalam Transportasi Perkotaan
Regulasi Kunci Penataan Angkutan Online dalam Transportasi Perkotaan
A A A
JAKARTA - Keberadaan undang-undang sebagai dasar hukum untuk menata angkutan dalam jaringan (online) dinilai sudah sangat mendesak. Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua yang difungsikan sebagai feeder moda raya seperti KRL Commuter Line, BRT TransJakana dan MRT belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang.

Selain itu, undang-undang juga diperlukan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

"Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No 118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat. Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi," ujar Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Lebih lanjut, dia memaparkan, pemerintah harus tetap memprioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway sebagai tulang punggung transportasi perkotaan. Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai pegumpang moda raya seperti TransJakarta dan MRT namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya.
"Penataan angkutan dalam jaringan dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah," tegasnya.
Harya mengingatkan bahwa sebelum ada aplikasi, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif, karena itu sangatlah tepat apabila aplikasi online digunakan sebagi pintu masuk regulasi dan pengawasan. "Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang nantinya," tuturnya.

Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Prawira F Belgiawan menyampaikan, penelitian pihaknya yang dipublikasikan di jurnal transportasi berdasarkan hasil survei konsumen aplikasi ojek online di Jakarta, menemukan memang terjadi persaingan antara ojek online dan ojek pangkalan. Tetapi, pihaknya juga menemukan bahwa terdapat efek positif dan signifikan dari penggunaan angkutan umum. "Peningkatan angkutan umum menyiratkan juga peningkatan penggunaan ojek online," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.0915 seconds (0.1#10.140)