BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:46 WIB
loading...
BPH Migas Tepis Pernyataan...
BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga: Airlangga Beda dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi, Ini Penjelasannya

Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Subsidi, DPR Sebut Luhut Cuma Omong Kosong

Menurutnya, meski substansi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain, sehingga aturan itu belum dapat diterbitkan saat ini.

“Jadi begitu kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya. Namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti kita tunggulah,” paparnya.

Saleh menyebut, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.

“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” ucap dia.

“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi kita belum bisa menyampaikan saat ini. Secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,” jelas Saleh.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Daftar Harga BBM Pertamina...
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2026, Pertamax Naik atau Tetap?
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved