Perkuat Komitmen pada Integritas Pertumbuhan dan Pengembangan Pasar Kripto Indonesia
Rabu, 17 Juli 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
CFX terus mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3.
![Perkuat Komitmen pada Integritas Pertumbuhan dan Pengembangan Pasar Kripto Indonesia]()
Dengan bergabung di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.
"Sejauh ini, lebih dari 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada dibawah pengawasan ketat CFX. Terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan untuk CPFAK yang belum bergabung saat ini sedang aktif dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa," jelas Subani.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, bahwa penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto berkembang secara cepat dan dinamis. Kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi semakin mendesak untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Ekosistem yang kuat akan memungkinkan para pelaku industri untuk beroperasi dengan lebih efisien dan aman, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para investor dan konsumen.
Lebih lanjut, Kasan menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif.

Dengan bergabung di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.
"Sejauh ini, lebih dari 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada dibawah pengawasan ketat CFX. Terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan untuk CPFAK yang belum bergabung saat ini sedang aktif dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa," jelas Subani.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, bahwa penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto berkembang secara cepat dan dinamis. Kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi semakin mendesak untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Ekosistem yang kuat akan memungkinkan para pelaku industri untuk beroperasi dengan lebih efisien dan aman, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para investor dan konsumen.
Lebih lanjut, Kasan menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif.
Lihat Juga :