Pesatnya Inovasi Keuangan Digital Perlu Direspons dengan Cepat
Senin, 22 Juli 2024 - 22:29 WIB
loading...
Perkembangan inovasi keuangan digital yang tumbuh cepat perlu disikapi dengan sigap oleh pemerintah. FOTO/iStock
A
A
A
JAKARTA - Era disrupsi teknologi digital saat ini, perusahaan yang bergerak di bidang Inovasi Keuangan Digital (IKD) telah bertumbuh menjadi dua kali lipat selama lima tahun terakhir. Perkembangan ini perlu disikapi secara sigap oleh pemerintah, tidak hanya untuk meningkatkan potensi keuangan digital namun juga untuk menghadapi risikonya.
Termasuk pemanfaatan dan adaptasi terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dapat meningkatkan efisiensi dan inklusi di Industri Jasa Keuangan. Terlebih lagi, pasca penetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga: Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia
Dengan adanya regulasi yang jelas, ITSK dan aset digital seperti aset kripto dan non-fungible token (NFT) akan memiliki panduan yang terarah untuk terus berkembang di Indonesia. OJK sebagai regulator juga dinilai perlu menerapkan pengetahuan yang adaptif, sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan inovasi teknologi terkini.
Di sisi lain sebagai bukti nyata, OJK juga sebagai penunjang ekosistem aset digital telah meluncurkan aplikasi yang berfungsi untuk melaksanakan dan memonitor proses perizinan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan secara lebih cepat, mudah, serta efisien berlabel SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi).
Termasuk pemanfaatan dan adaptasi terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dapat meningkatkan efisiensi dan inklusi di Industri Jasa Keuangan. Terlebih lagi, pasca penetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga: Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia
Dengan adanya regulasi yang jelas, ITSK dan aset digital seperti aset kripto dan non-fungible token (NFT) akan memiliki panduan yang terarah untuk terus berkembang di Indonesia. OJK sebagai regulator juga dinilai perlu menerapkan pengetahuan yang adaptif, sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan inovasi teknologi terkini.
Di sisi lain sebagai bukti nyata, OJK juga sebagai penunjang ekosistem aset digital telah meluncurkan aplikasi yang berfungsi untuk melaksanakan dan memonitor proses perizinan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan secara lebih cepat, mudah, serta efisien berlabel SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi).
Lihat Juga :