Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:29 WIB
loading...
Sprint OJK Jadi Langkah...
OJK secara resmi meluncurkan aplikasi Sprint untuk mendukung pertumbuhan aset kripto di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk mendukung perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Sprint bertujuan mempercepat komunikasi antara OJK dan penyelenggara ITSK. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih cepat, mudah, dan efisien.

Berdasarkan uji coba sandbox oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK di bidang IAKD. Penyelenggara ITSK dengan model bisnis tersebut dapat mendaftar ke OJK.

"Ini langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Proses perizinan menjadi lebih cepat dan memberikan kepercayaan kepada industri bahwa inovasi mereka diawasi oleh otoritas yang kompeten," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (22/6/2024).



Oscar mengatakan Sprint memberikan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur bagi penyelenggara ITSK dan aset kripto dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.

"Langkah OJK ini menunjukkan bahwa regulator kita proaktif dalam mendukung dan mengatur industri yang berkembang pesat. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tambah Oscar.



Dia berharap kerja sama antara pelaku industri dan OJK akan terus terjalin dengan baik. Indodax siap mendukung regulator dengan melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat melalui berbagai platform.

Peluncuran Sprint oleh OJK diharapkan mampu mempercepat perkembangan inovasi teknologi keuangan di Indonesia, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)